‎Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 48 Kg Sabu

bareskrim-gagalkan-penyeludupan-48-kg-sabu . (net)

‎Tridinews.com - ‎Penyelundupan sabu seberat 48 Kg di wilayah Aceh  berhasil digagalkan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sabu yang dikirim dari Malaysia ini disita dalam pengungkapan.

‎‎"Perihal pengungkapan kasus peredaran gelap 48 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jum'at (13/6/2025).

‎‎Operasi pengungkapan itu, kata Eko, bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai. Informasi awal penyelundupan didapat sejak awal bulan Juni 2025.

‎‎Eko menerangkan pada Rabu (11/6) pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Selanjutnya pada Kamis (12/6) malam, polisi mendapat informasi bahwa paket sabu dari Malaysia sudah sampai di wilayah Lhokseumawe dan diserahkan kepada penerima.

‎Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya polisi mendapat informasi bahwa paket sabu yang dimaksud sudah berpindah ke penerima lainnya.

‎‎Kemudian pada Jumat (13/6), lanjut Eko, polisi mengetahui posisi barang haram itu di kawasan Kota Langsa. Di situ Polisi menangkap seorang pria bernama Herida (42).

‎‎"Tim berhasil mengetahui posisi dan melakukan penangkapan terhadap target atas nama Herida di halaman parkir Masjid Agung Darul Fallah Kota Langsa," ungkap Eko.

‎‎Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 kg sabu yang disimpan di dalam mobil Nissan X-Trail warna silver berpelar nomor BK 1607 IE. Polisi juga menyita 2 unit ponsel milik tersangka.

‎‎"48 bungkus sabu dengan rincian kemasan warna coklat bertulisan Guanyinwang berjumlah 1 bungkus, kemasan warna coklat tanpa tulisan (polos) berjumlah 16 bungkus, dan kemasan warna hijau bertulisan Guanyinwang berjumlah 31 bungkus," ujar Eko merinci.

‎‎Eko menyatakan dari hasil interogasi, tersangka Herida mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial JON untuk mengambil sabu. Herida diberikan uang operasional sebesar Rp 3 juta serta dijanjikan upah 3 Kg sabu.

‎‎"Selanjutnya paket sabu tersebut rencana akan dibawa pulang dan menunggu arahan dari JON untuk pendistribusiannya," terangnya.

‎Lebih lanjut, Eko memastikan akan melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Termasuk memburu JON yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: redaktur

Komentar