Tridinews.com - Penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh berhasil digagalkan Bea Cukai.
Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan yang dibantu oleh TNI, Polri dan pihak berwenang lainnya sukses membongkar jaringan penyelundupan yang melibatkan barang mewah, satwa, hingga komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan tiga kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan berbagai jenis komoditas.
"Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur, serta dua kasus peredaran rokok ilegal dengan masing-masing barang hasil penindakan mencapai dua juta batang," kata Bier, dalam rilis Selasa (17/6/2025).
Berikut ini 3 penindakan pelanggaran terbesar di Provinsi Aceh:
I. Penindakan Pelanggaran Impor di Aceh Timur
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Polsek Madat gagalkan upaya penyelundupan impor ilegal dari Thailand ke wilayah Kec. Madat, Aceh Timur pada Minggu, 15 Juni 2025 dengan turut didukung oleh masyarakat setempat. Dalam penindakan ini, berbagai barang diamankan, mulai dari kendaraan bermotor mewah, hingga berbagai jenis satwa.
Kronologi
Pada Minggu, 15 Juni 2025, Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe, mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun skema penindakan.
"Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai, sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar," ungkap Bier.
Bea Cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi mendapati dua unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni warga. Mobil tersebut dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penyelundupan. Ketegangan sempat terjadi, dan masyarakat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan, Kec. Madat.
Dalam situasi yang semakin tidak kondusif akibat membludaknya warga, akhirnya dilakukan diskusi oleh aparat dan masyarakat, hingga disepakati kedua orang terduga pelaku S (52) dan M (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.
Setibanya di Polres Aceh Timur, dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan. S (52) yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL diserahkan kepada POM-AL Lhokseumawe, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang dibawanya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan M (41) beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Barang Hasil Penindakan
Jenis Barang
Jumlah/Rincian
Keterangan Tambahan
Truk Isuzu Traga
2 unit
Nopol BL 8438 TG dan BL 8458 DB
Motor Harley Davidson
4 unit
-Harley-Davidson jenis Dyna Super Glide, Norang: 5HD1GNW185K314625
-Harley-Davidson jenis Iron 883, Norang: 5HD4CR2E1BC405833
-Harley-Davidson jenis Sportster 1200, Norang: 5HD1CX167K409782
-Harley-Davidson jenis Electra Glide Classic, Norang: 5HD1FF41X9Y669634
Motor YamahaSR400
1 unit
warna hijau Norang: 1JR-279954
Satwa Patagonian Mara
6 ekor
-
Satwa Kambing
8 ekor
termasuk jenis pigme
Satwa Musang Ferret
2 ekor
warna putih
Burung Makau
1 ekor
berwarna merah hijau
Motormerek Honda
1 unit
Supra Nopol B 5092 BH,Norang: MH1KEV3171K066024
Sebelumnya, pada Jumat, 06 Juni 2025 sinergi Bea Cukai Langsa dan Bareskrim Polri juga telah menggagalkan upaya pengiriman 2 juta batang rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh dan di sebuah gudang penyimpanan di Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kronologi
Pada Kamis, 05 Juni 2025 pukul 22.11 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri untuk melakukan patroli penindakan.
Pada Jumat, 06 Juni 2025 pukul 02.10 WIB, tim gabungan mendeteksi dua kendaraan Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BK 8193 FM dan BK 8209 FR yang melaju beriringan di jalur tersebut.
Kedua kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kampung Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui mengangkut rokok merek Manchester Royal Red tanpa dilekati pita cukai, dengan dua orang diduga pelaku yaitu A (28) dan M (22) di dalam kendaraan nomor polisi BK 8193 FM, serta SR (24) di kendaraan nomor polisi BK 8209 FR.
Dari informasi yang berbeda, tim gabungan kemudian bergerak ke sebuah Gudang yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang di Kecamatan Darul Aman. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 175 karton rokok merek Manchester Royal Red tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti berupa dua unit kendaraan, muatan rokok ilegal, serta tiga orang terduga pelaku kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
"Terhadap kedua truk dan 25 karton rokok telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR) dengan denda 3 kali nilai cukai atau sebesar Rp595.500.000. Sementara 175 karton rokok lainnya kini telah diusulkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) yang nanti akan dimusnahkan," ungkap Bier.
Barang Hasil Penindakan
Jenis Barang(lokasi)
Jumlah
Nilai Barang (Rp)
Nilai Cukai (Rp)
Kerugian Negara (Rp)
1
Rokok Manchester Royal Red (truk)
25 karton = 250.000 batang
391.250.000
198.500.000
257.083.750
2
Rokok Manchester Royal Red (gudang)
175 karton = 1.750.000 batang
2.738.750.000
1.389.500.000
1.799.586.250
Total Penindakan
2.000.000 batang
3.130.000.000
1.588.000.000
2.056.670.000
Selain itu, pada Minggu, 08 Juni 2025, sinergi Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang juga melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kab. Aceh Tamiang.
Kronologi
Pada Minggu, 08 Juni 2025 pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut rokok diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah truk beserta dua orang di amankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM. Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan. Setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.
Barang Hasil Penindakan
Jenis Barang
Jumlah
Nilai Barang (Rp)
Nilai Cukai (Rp)
Kerugian Negara (Rp)
Rokok ABI Blueberry
164 karton = 2.624.000 batang
3.896.640.000
1.957.040.000
2.539.021.760
Bier menegaskan, penindakan ini merupakan bukti kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, termasuk keterlibatan aktif masyarakat. Pihaknya pun akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, lembaga intelijen, serta masyarakat guna mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai," ujar Bier.
Editor: redaktur