‎Fleksibel, ASN Kini Tak Perlu Ngantor‎

fleksibel-asn-kini-tak-perlu-ngantor . (net)

‎Tridinews.com - Pegawai ASN ke depan tidak perlu lagi pergi ke kantor setiap pagi hingga sore, selama lima hari dalam seminggu. Kini dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, ASN dapat bekerja secara fleksibel, baik dari sisi waktu kerja maupun lokasi.‎

‎Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menggelar sosialisasi Permen PANRB No. 4/2025.  Sosialisasi tersebut  diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.‎

‎Adapun fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.‎

‎"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Kamis (19/6/2025).‎

‎Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rukijo dalam kesempatan sosialisasi itu juga menyebutkan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.‎

‎"Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja," jelas Rukijo.

‎‎Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo menyebutkan kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.‎

‎"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," ucap Deny.

Editor: redaktur

Komentar