DPR sahkan Renstra Omnibus Law lewat RUU Politik

dpr-sahkan-renstra-omnibus-law-lewat-ruu-politik . (net)

Tridinews.com - Rapat Paripurna ke-23 DPR Masa Sidang IV 2024-2025 secara resmi mengesahkan Peraturan DPR tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029, Selasa (8/7).

Peraturan DPR tentang Renstra antara lain mengizinkan agar revisi UU Pemilu dilakukan secara kodifikasi atau Omnibus Law lewat RUU Politik.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi atas laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra 2025-2029. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" Kata Wakil Ketua DPR, Adies Kadir selaku pemimpin rapat diikuti persetujuan 316 peserta rapat.

Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja Rancangan Peraturan DPR tentang Ranstra 2025-2029, Sturman Panjaitan menilai pentingnya metode kodifikasi dalam penyusunan UU Paket Pemilu dan Politik, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, UU Partai Politik yang masuk di dalamnya dinilai juga perlu memasukkan aturan soal akuntabilitas keuangan partai.

Sturman mengatakan Rancangan Peraturan DPR tentang Renstra telah disetujui delapan fraksi di Baleg pada pembahasan tingkat satu untuk disahkan menjadi peraturan dalam rapat Paripurna.

"Rencana strategis merupakan rencana pembangunan jangka menengah kementerian, lembaga, yakni lima tahun termasuk DPR RI. Penyusunan ini merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Sturman dalam rapat.

Editor: redaktur

Komentar