‎‎Terbukti Melanggar, Perusahaan Pembuang Limbah di Karawang Disanksi

terbukti-melanggar-perusahaan-pembuang-limbah-di-karawang-disanksi . (net)

Tridinews.com - ‎Kasus pencemaran Sungai Citarum di kawasan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, rampung di evaluasi. Hasil evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menunjukan pencemaran sungai  disebabkan karena limbah salah satu perusahaan.

‎‎Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih menjelaskan, setelah menganalisa kasus pencemaran yang membuat air sungai menjadi berwarna biru, DLH memastikan perusahaan tersebut melanggar beberapa aturan. Karenanya, DLH telah menjatuhi sanksi denda kepada perusahaan tersebut.

‎‎"Memang sudah terbukti begitu ya bahwa PT Pindo Deli I ini melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan lingkungannya. Ini juga khususnya di dalam pengelolaan limbahnya. Merujuk dari ketentuan peraturan PP 22/2021 dan sekarang ini juga sudah diterbitkan Permen LHK 14/2024," ujar Ai, Rabu (9/7/2025).

‎‎Sanksi yang diberikan terhadap perusahaan itu menurut Ai, adalah sanksi administrasi dan paksaan pemerintah. Adapun besaran sanksi administrasi yang diberikan untuk PT Pindo Deli I bisa mencapai angka Rp3,5 miliar.

‎‎"Di mana PT Pindo Deli I ini bisa dikenai sanksi sebesar denda administratif Rp3.561.450.000, (besaran) ini memang ada formulanya. Kenapa kita menerapkan angka denda administratif, itu mengacu kepada Permen LHK 14/2024 tadi bahwa yang pertama ini ada denda pelanggaran dokumen perizinan lingkungan," katanya.

‎‎Dia menjelaskan, dalam formula penghitungan berdasarkan peraturan, denda yang ditetapkan ialah 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan. Adapun angka tersebut yakni sekitar Rp3 miliar. Namun DLH Jabar memberikan denda tambahan.

‎‎Ai menyebut, pihak perusahaan juga diharuskan membayar denda karena melakukan pelanggaran baku mutu dan pengoperasian IPAL.

‎‎"Secara total seluruh pelanggaran ini dendanya Rp3,5 miliar. Nah, ini sudah kita terbitkan begitu ya keputusan kepala dinas untuk penerapan sanksi ini yang nanti akan kita serahkan ke PT Pindo Deli I dalam waktu dekat," jelasnya.

‎‎Meski telah menentukan sanksi denda, namun Pemprov Jabar kata Ai belum bisa menyerahkan surat keputusan kepada perusahaan. Pemprov menurutnya harus melapor lebih dulu ke pemerintah pusat untuk mendapat kode billing mengingat denda tersebut merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

‎‎"Karena ini bentuknya nanti denda ini adalah PNBP kepada pemerintah seperti itu, di sisi lain perdata juga kami lanjut proses begitu, jadi kami dibantu oleh tenaga ahli juga untuk berhitung kaitannya dengan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan ini terhadap lingkungan," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar