‎‎Legislator Ingatkan, MK Lembaga Penguji Norma, bukan Pembentuk

legislator-ingatkan-mk-lembaga-penguji-norma-bukan-pembentuk . (net)

Tridinews.com - ‎‎Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. MK diingatkan tidak melampaui kewenangannya sebagai lembaga penguji.

‎‎Hal ini disampaikan Dede merespons putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Ia menyampaikan kritik itu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekretaris Komisi Yudisial (KY).

‎‎"Dan sedikit juga masukan kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada bahwa MK adalah penguji norma bukan pembentuk," kata Dede dalam rapat di DPR, Rabu (9/7/2025).

‎‎Adapun dalam rapat ini disepakati sejumlah kesimpulan. Di antaranya terkait usulan penambahan alokasi anggaran untuk 2026.

‎‎1. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Sekretaris MA, Sekretaris MK, Sekretaris KY, atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2024

‎‎2. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MA sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 10.878.363.740.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 7.678.177.298.000, sehingga menjadi sebesar Rp 18.556.541.038.000

‎‎3. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MK sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 260.884.542.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 130.979.800.000, sehingga menjadi sebesar Rp 391.864.342.000

‎‎4. Komisi III DPR RI dapat menyetujui usulan pergeseran anggaran pagu indikatif MK tahun 2026 dari program penanganan perkara ke program dukungan manajemen sebesar Rp3.952.350.000

‎‎5. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program KY sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 82.635.177.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 277.340.357.000, sehingga menjadi sebesar Rp 359.975.534.000.

‎‎6. Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu indikatif anggaran Tahun 2026 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Editor: redaktur

Komentar