Tridinews.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem Makarim terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi.
Kasus korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ini daftar menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi:
1. Nadiem Makarim
Terseret kasus korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun.
Diduga ikut mengondisikan dana proyek pengadaan Chromebook.
2. Thomas Lembong
Tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016.
Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
3. Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan.
Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000.
4. Johnny G. Plate
Tersangka korupsi proyek BTS 2020–2022 senilai Rp8 triliun.
Ditangkap pada 17 Mei 2023.
5. Juliari Batubara
Terjerat korupsi dana bansos COVID-19.
Divonis 12 tahun penjara, denda Rp14,5 miliar, dan pencabutan hak politik.
6. Edhy Prabowo
Ditangkap atas kasus korupsi ekspor benur.
Mengundurkan diri pada 25 November 2020.
7. Imam Nahrawi
Terseret kasus suap dana hibah KONI.
Mengundurkan diri pada 20 September 2019.
Baca juga: Datangi KPK, Nadiem Makarim Bungkam saat Ditanya Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud
8. Idrus Marham
Terseret kasus suap proyek pembangkit listrik 35 ribu MW.
Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
9. Edward Omar Sharif Hiariej
Tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar.
Status tersangka gugur setelah praperadilan dikabulkan.
10. Yaqut Cholil Qoumas
Diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan 2024.
Belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nadiem Makarim: Saya tidak melakukan apa pun
Nadiem Makarim tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, sesaat setelah masuk ke mobil tahanan.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai menteri.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem.
Adapun pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 9.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pada pukul 15.00 WIB, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," lanjut Nadiem.
Di mobil tahanan, Nadiem juga turut berbicara. Dia berupaya menguatkan keluarganya atas apa yang terjadi padanya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata dia.
"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," tegasnya.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Daftar mantan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi
