Mentan: Distribusi pupuk subsidi sudah tercapai 56,45 persen

mentan-distribusi-pupuk-subsidi-sudah-tercapai-5645-persen . (net)

Tridinews.com - Kementerian Pertanian (Kementat) mencatat hingga 18 September 2025, realisasi penyaluran pupuk subsidi telah mencapai 56,45 persen, atau setara 5,6 juta ton dari total alokasi nasional sebesar 9,5 juta ton.

Pupuk subsidi merupakan pupuk yang biaya pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk membantu petani memenuhi kebutuhan pertaniannya, terutama bagi mereka yang tergabung dalam kelompok tani dan menggarap lahan dengan luasan tertentu.

Tujuannya adalah untuk menurunkan biaya produksi, mendukung ketahanan pangan, dan memberdayakan petani dengan menyediakan pupuk dengan harga terjangkau. 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan penyaluran pupuk subsidi untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional.

Dia memastikan pupuk subsidi tersedia dan dapat diakses petani.

“Ini penting untuk menjaga produktivitas nasional sekaligus memperkuat ketahanan pangan,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/9/2025).

Amran melihat peluang besar untuk mewujudkan swasembada beras lebih cepat dari target, di mana target empat tahun bisa dicapai tahun ini.

“InsyaAllah bisa kita raih lebih cepat pada tahun ini,” tegas Amran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menambahkan bahwa stok nasional telah disiapkan sesuai kebutuhan musim tanam. 

“Skema penebusan dengan KTP atau Kartu Tani juga semakin memudahkan petani. Prinsipnya, tidak ada alasan petani kesulitan mendapatkan pupuk,” jelas Andi.

Alokasi Pupuk Subsidi Sebanyak 9,5 Juta Ton

Sepanjang 2025, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk petani sebanyak 9,5 juta ton.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Ri No 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025. 

Dalam dokumen keputusan menteri yang ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman disebutkan, alokasi pupuk subsidi terbagi menjadi 3 jenis yakni Urea sebesar 4,6 juta, NPK sebanyak 4,2 juta ton dan NPK untuk Kakao sebesar 147 ribu ton dan organik sebesar 500 ribu ton. 

Dalam Keputusan tersebut, turut menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi di tahun 2025.

Yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250/kg, pupuk NPK sebesar Rp 2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao sebesar Rp 3.300/kg, dan pupuk organik Rp 800/kg. 

Pupuk subsidi ini ditujukan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung dan kedelai serta tanaman hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

Adapun luasan lahan sawah petani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektar (ha), termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: redaktur

Komentar