Silfester Matutina belum ditangkap, Kejagung: Tak ada unsur politis

silfester-matutian-belum-ditangkap-kejagung-tak-ada-unsur-politis . (net)

Tridinews.com - Kejaksaan Agung mengklaim bahwa bukan unsur politis yang menyebabkan Silfester Matutina belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejauh ini pihaknya tetap profesional dan melakukannya sesuai ketentuan hukum.

"Wah enggak ada (unsur politis) kita profesional aja, kita yuridis aja," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).

Ketika disinggung terkait keberadaan Silfester saat ini, Anang mengaku tidak tahu pasti.

Dia hanya menerangkan bahwa berdasarkan sidang peninjauan kembali (PK) yang sempat diajukan, Silfester sedang berada di rumah sakit.

Namun lagi-lagi, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti dimana lokasi rumah sakit itu dan menderita sakit apa Silfester saat ini.

"Kemarin waktu PK itu ada surat keterangan, saya lupa lagi rumah sakitnya di mana, cuma ada (rumah sakitnya) di Jakarta dalam surat keterangan sakitnya kalau tidak salah," kata dia.

"Nanti saya tanya Ke Kejari Selatan ya tapi waktu PK yang bersangkutan tidak hadir," Anang menambahkan.


Jaksa Agung Sudah Beri Perintah

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Burhanuddin mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.

"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Sanitiar Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.

Digugat ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan  digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas belum dieksekusinya vonis Pengadilan terhadap Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Kejari Jakarta Selatan digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Mohammad Husni Thamrin yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Heru Nugroho dan R Dwi Priyono.

Gugatan itu pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

"Agenda sidang pertama akan berlangsung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Heru.

Selain terhadap Kejari Jakarta Selatan, dalam permohonannya itu Heru dan Dwi Priyono juga menggugat pihak lain diantaranya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut mereka layangkan atas dasar karena Kejaksaan tidak melaksanakan Undang-Undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

"Senyatanya (peraturan itu) dengan sengaja tidak dilakukan/dilaksanakan. Perbuatan yang demikian, merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum," ucapnya.

Menurut para penggugat, perbuatan tersebut tergolong ironi karena adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang diberikan amanat oleh undang-undang.

Lebih jauh dijelaskan penggugat, jika hal tersebut dibiarkan, maka, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Karena dimata hukum, semua warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama “equality before the law”," jelasnya.
Selain itu dugaan pembiaran tersebut disebut juga bakal menciderai proses hukum itu sendiri serta mengabaikan rasa keadilan.

"Maka akan menimbulkan kerusakan hukum, dan dengan sengaja akan memberi kesempatan kepada silfester-silfester lain di kemudian hari," pungkasnya.

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan juga telah digugat secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

Sidang Perdana praperadilan itu pun telah digelar pada hari ini, Senin (25/8/2025).

Namun karena pihak Kejari Jaksel tidak hadir, hakim tunggal Eman Sulaeman pun menunda persidangan tersebut hingga 1 September 2025 mendatang.
Duduk Perkara Silfester

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
 
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
 

Editor: redaktur

Komentar