Pemkot Bandung tindak hukum ASN Bapenda kantongi duit Pajak Air Tanah

pemkot-bandung-tindak-hukum-asn-bapenda-kantongi-duit-pajak-air-tanah . (net)

Tridinews.com - Pemerintah Kota Bandung memastikan penindakan hukum terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Oknum berinisial IM ini terbukti melakukan penggelapan Pajak Air Tanah (PAT) yang merugikan kas daerah. Kasus ini telah menarik perhatian publik.

Pelaku diketahui menggelapkan pembayaran pajak selama periode Juli, Agustus, dan September 2024. Kejadian ini bermula dari laporan wajib pajak yang merasa dirugikan atas pembayaran yang tidak tercatat. Pemkot Bandung berkomitmen penuh untuk menyelesaikan masalah ini.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menegaskan bahwa IM telah diberhentikan dari status kepegawaiannya. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa dana pajak tidak pernah masuk ke kas daerah. Hal ini menjadi preseden buruk bagi integritas birokrasi.

Praktik ilegal ini terkuak setelah wajib pajak melaporkan pembayaran mereka tidak tercatat dalam sistem. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menguatkan adanya temuan signifikan. Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian.

Gun Gun Sumaryana menjelaskan bahwa kasus ini murni merupakan tanggung jawab pribadi oknum ASN tersebut. Pihak Bapenda telah berulang kali mengimbau wajib pajak agar tidak menitipkan pembayaran pajak kepada pegawai. Integritas sistem pembayaran pajak menjadi prioritas utama.

Wajib pajak yang dirugikan secara langsung melaporkan oknum tersebut ke aparat penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin proaktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Pemkot Bandung mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh.


Kronologi Penggelapan Pajak dan Tindakan Hukum

Kasus penggelapan pajak ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari beberapa wajib pajak. Mereka mengaku telah melakukan pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) namun tidak ditemukan dalam catatan sistem Bapenda. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa dana tersebut dititipkan kepada oknum pegawai berinisial IM.

Gun Gun Sumaryana menjelaskan, "Kasus ini bermula dari laporan wajib pajak (WP) yang mengaku sudah membayar pajak, namun pembayaran tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, diketahui dana tersebut dititipkan kepada oknum pegawai yang bersangkutan." Praktik tersebut jelas menyalahi aturan karena dana tidak masuk ke kas daerah.

Penggelapan ini mencakup pembayaran PAT untuk periode Juli, Agustus, dan September 2024. Selain laporan wajib pajak, kasus ini juga terungkap dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut menemukan nilai PAT yang signifikan tidak tercatat dalam pembukuan resmi.

Saat ini, oknum pegawai IM telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan langsung oleh wajib pajak yang merasa dirugikan. Gun Gun menegaskan, "Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusahanya yang dirugikan melaporkan langsung ke aparat." Pemkot Bandung mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
Pencegahan dan Imbauan Bapenda kepada Wajib Pajak

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Bapenda Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan melalui surat imbauan resmi serta berbagai platform media sosial. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang prosedur pembayaran yang benar.

Gun Gun Sumaryana secara tegas mengimbau, "Sejak lama kami mengimbau WP untuk tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi." Imbauan ini menekankan pentingnya pembayaran langsung ke kanal resmi.

Selain sosialisasi, Bapenda juga mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara daring. Aplikasi E-Satria menjadi salah satu solusi yang ditawarkan untuk kemudahan dan keamanan transaksi. Pembayaran online diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan.

"Pembayaran bisa online, jadi lebih aman dan transparan," tambah Gun Gun. Dengan sistem pembayaran digital, jejak transaksi akan lebih jelas dan mudah dilacak. Ini merupakan upaya Pemkot Bandung dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih akuntabel dan terpercaya.
Sanksi Disiplin dan Integritas ASN Pemkot Bandung

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan adanya pemecatan terhadap oknum pegawai IM. Pemecatan ini dilakukan karena pelanggaran disiplin berat, yaitu bolos kerja dalam jangka waktu yang lama. Pelanggaran ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan kepegawaian.

Evi Hendarin juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk senantiasa menjaga profesionalitas dan integritas. Setiap pegawai diharapkan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai etika yang berlaku. Integritas adalah kunci utama dalam pelayanan publik.

"Kami mengharapkan seluruh ASN di Kota Bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari seluruh pelaksanaan kegiatan," ujar Evi. Pesan ini ditujukan untuk memastikan semua ASN memahami pentingnya peran mereka.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran ASN Pemkot Bandung. Pentingnya menjaga kepercayaan publik dan menghindari tindakan koruptif ditekankan kembali. Pemkot Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

Editor: redaktur

Komentar