Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan pemulihan aset (asset recovery) senilai total Rp 2,3 triliun dari seluruh perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Angka tersebut merupakan nilai sitaan yang terhitung hingga bulan Oktober ini.
"Asset recovery untuk tahun ini itu sudah, yang kami sita itu sudah pada angka 2,3 triliun (rupiah) dari seluruh perkara di tahun 2025," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Pemulihan aset atau asset recovery merupakan proses hukum yang bertujuan untuk mengidentifikasi, melacak, menyita, dan mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal melalui tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan finansial lainnya.
Tujuannya dengan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak serta mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil dari tindakan ilegal.
Asep menjelaskan bahwa capaian tersebut dikumpulkan dari berbagai penyitaan yang dilakukan dalam penanganan perkara korupsi selama tahun 2025.
Sebagai perbandingan, Asep menyebutkan bahwa nilai pemulihan aset pada tahun sebelumnya sedikit lebih tinggi.
"Kalau tahun 2024-nya sekitar 2,9 triliunan (rupiah) seperti itu," ujarnya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa nilai Rp 2,3 triliun untuk tahun 2025 ini belum merupakan angka final.
Ia menyatakan jumlah tersebut masih terus bergerak dan berpotensi bertambah.
Menurutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penggeledahan dan penyitaan dalam sejumlah perkara yang sedang berjalan.
"Berapa nominalnya yang disita, ini masih dihitung ya, masih dihitung jadi harap ditunggu karena terus bergerak," kata Asep.
KPK berhasil pulihkan aset negara Rp2,3 triliun tahun ini
. (net)