Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyoroti masih maraknya korupsi di daerah dan mendesak lembaga antirasuah mengambil langkah konkret.
KPK menyatakan sepakat bahwa korupsi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) utama bangsa Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama.
Pernyataan Purbaya, menurutnya, sejalan dengan fokus KPK.
"Ya, sepakat dengan hal tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
"Karena memang korupsi sampai dengan saat ini masih menjadi salah satu PR utama bangsa Indonesia," sambungnya.
Budi menjelaskan bahwa dampak korupsi sangat nyata, terutama dalam menghambat realisasi anggaran program-program pemerintah yang telah disiapkan.
Sebelumnya, pada Senin (20/10/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung rendahnya skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang hanya mencapai 71,53 persen, di bawah target 74 persen.
Purbaya juga menyebut masih maraknya kasus korupsi di daerah seperti Sorong, Meranti, dan Bekasi.
Purbaya mengungkapkan, praktik korupsi seperti jual beli jabatan dan gratifikasi membuat penyerapan anggaran tidak maksimal.
Ia bahkan mengaku ragu untuk memperbesar alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) jika tata kelola Pemda belum membaik.
"KPK bilang sumber risikonya yang masih itu-itu aja, jual beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu enggak diberesin semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan," kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025.
Menanggapi hal ini, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki semangat yang sama untuk mendorong perbaikan tata kelola secara berkelanjutan di seluruh pemerintah daerah.
"Tentunya KPK bersama Kementerian Keuangan punya semangat yang sama untuk mendorong perbaikan tata kelola secara terus menerus sehingga prinsip-prinsip good governance ini bisa betul-betul diterapkan di seluruh pemerintah daerah," ujarnya.
Budi menambahkan, KPK telah memiliki instrumen untuk mengawasi anggaran daerah, baik melalui SPI maupun Monitoring, Controlling, and Prevention (MCP) yang dilakukan oleh unit Koordinasi Supervisi KPK.
Ia menyebut data SPI, yang diapresiasi KPK karena turut digunakan Purbaya, bersifat terbuka dan dapat diakses publik.
Menurut Budi, SPI tidak hanya mengukur keluaran (output) administratif, tetapi juga mengukur dampak (outcome) dan persepsi yang dirasakan langsung oleh masyarakat atas pembangunan di daerah.
"Artinya masyarakat ini menjadi target sasaran kita untuk kita berikan pelayanan, kita sediakan pembangunan yang betul-betul bisa mendorong, meningkatkan kesejahteraan dan juga tingkat sosial ekonomi," kata Budi.
KPK sepakat dengan pernyataan Purbaya, korupsi masih jadi PR utama
. (net)