Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah Siap Dilelang Kejagung

sandra-dewi-cabut-gugatan-aset-mewah-siap-dilelang-kejagung . (net)

Tridinews.com - Artis Sandra Dewi akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset-aset miliknya yang terkait kasus korupsi tata kelola timah suaminya, Harvey Moeis. Dengan pencabutan gugatan tersebut, Sandra tak lagi berharap deposito miliaran hingga koleksi tas mewahnya bisa kembali.

Langkah Sandra disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Hakim Rios Rahmanto membacakan surat pencabutan permohonan yang ditandatangani Sandra bersama dua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Mereka menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Para pemohon memberikan surat pencabutan yang pada pokoknya menyatakan tunduk dan patuh pada putusan," ujar hakim Rios.

Dengan demikian, persidangan keberatan resmi berakhir dan putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025 tetap berlaku, membuka jalan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi dan melelang seluruh aset yang dirampas dari Harvey dan Sandra.

Dalam putusan tersebut, ada 88 tas mewah dari berbagai merek seperti Hermès, Louis Vuitton, Chanel, Dior, hingga Gucci, serta logam mulia dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar yang disita negara. Sejumlah properti, termasuk rumah di Kebayoran Baru, Gading Serpong, dan Permata Regency, juga ikut dirampas.

Sementara itu, Kejagung menegaskan akan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis serta melelang seluruh barang rampasan secara terbuka.

“Segera, sesegera mungkin. Ini sudah jelas, tinggal tunggu salinan putusan resmi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (28/10).

Ia menjelaskan, lelang aset akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Aset (BPA) setelah dilakukan taksasi, dan masyarakat nantinya dapat ikut dalam proses lelang tersebut.

Editor: redaktur

Komentar