Israel Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

israel-bahas-ruu-hukuman-mati-bagi-tahanan-palestina . (net)

Tridinews.com - Parlemen Israel tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) hukuman mati bagi tahanan Palestina. Jika disahkan, aturan ini akan memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang dinyatakan bersalah membunuh warga Israel atas dasar “alasan nasionalistis”.

RUU tersebut diajukan oleh Partai Jewish Power, yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Menariknya, ketentuan dalam RUU ini tidak berlaku bagi warga Israel yang melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina dalam kondisi serupa — hal yang menuai banyak kritik dari komunitas internasional.

Menurut laporan Middle East Eye (Selasa, 4/11/2025), wacana ini sebenarnya sudah lama digaungkan kelompok sayap kanan Israel, bahkan sebelum konflik Gaza meletus pada Oktober 2023.

Sebelumnya, sejumlah pejabat keamanan Israel sempat menolak ide tersebut karena dikhawatirkan membahayakan tawanan Israel yang ditahan oleh kelompok bersenjata Palestina di Gaza. Namun, setelah semua tawanan yang masih hidup dibebaskan Hamas bulan lalu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberi lampu hijau bagi kelanjutan pembahasan RUU ini.

“Setiap teroris yang melakukan pembunuhan harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya,” ujar Ben Gvir lewat platform X, sambil berterima kasih kepada Netanyahu atas dukungannya.

Sementara itu, Pusat Advokasi Tahanan Palestina mengecam keras langkah tersebut, menyebut RUU ini sebagai “kejahatan perang Israel” dan memperingatkan dampaknya terhadap stabilitas kawasan.

“Tindakan fasis ini bisa menyeret seluruh Timur Tengah ke dalam siklus kekacauan baru yang tak bisa diprediksi,” tulis pernyataan resmi mereka.


Editor: redaktur

Komentar