Tridinews.com - Kasus penganiayaan pelajar di Medan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI, terus berlanjut ke tahap banding. Setelah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, pihak Oditur Militer resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko, menjelaskan bahwa pengajuan banding dilakukan tepat setelah batas waktu tujuh hari sebagaimana diatur undang-undang. “Mulai hari ini sudah masuk proses pemeriksaan banding. Setelah hari ke-14 nanti, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Rony juga membeberkan alasan mengapa Sertu Riza tidak ditahan selama proses hukum berjalan. Menurutnya, hal itu karena sikap kooperatif yang ditunjukkan terdakwa sejak penyidikan hingga persidangan.
“Selama proses, terdakwa tidak pernah berbuat yang memperkeruh kasus, selalu hadir tepat waktu, dan bersikap sopan. Jadi pertimbangan itu yang membuat kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp 12,7 juta kepada Lenny Damanik, ibu dari korban MHS (15). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini, proses banding sedang berlangsung dan hasilnya akan ditentukan oleh Pengadilan Militer Tinggi.
Oditur Banding, Sertu Riza Penganiaya Pelajar Divonis 10 Bulan
. (net)