KPAI Minta Anak SD Terlibat Judi Online Dapat Rehabilitasi

kpai-minta-anak-sd-terlibat-judi-online-dapat-rehabilitasi . (net)

Tridinews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta mengejutkan: anak-anak sekolah dasar (SD) termasuk dalam daftar pelaku judi online (judol) di Indonesia. Menyikapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya langkah rehabilitasi khusus bagi anak-anak yang terjerat praktik terlarang tersebut.

“Data anak yang terlibat aktivitas judol perlu segera diteruskan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kementerian Sosial, agar tidak berhenti hanya sebagai angka,” ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, anak-anak yang terlibat judi online seharusnya mendapatkan dukungan rehabilitasi, bukan hukuman. “Harus ada upaya nyata untuk mengintervensi perilaku mereka agar bisa berubah dan tidak mengulangi kesalahan,” lanjut Dian.

KPAI juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam proses pemulihan anak. Dian menyebut, perubahan perilaku tidak bisa dicapai tanpa dukungan lingkungan terdekat.
“Keluarga adalah tiang utama. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengasuhan keluarga agar anak-anak ini tidak kembali terjerumus,” ujarnya.

Dian menegaskan bahwa anak-anak yang terlibat adalah korban, bukan pelaku kriminal. Karena itu, mereka harus tetap mendapat hak untuk melanjutkan pendidikan. “Pendidikan adalah kunci agar anak bisa tumbuh menjadi pribadi yang lebih positif,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa pelaku judi online kini tak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga anak SD hingga tunawisma. Bahkan, sebagian anak mulai bermain slot online kecil-kecilan.

Data per 12 September 2025 menunjukkan, mayoritas pelaku judi online adalah laki-laki (88,1%), sementara perempuan 11,9%. Fenomena ini menunjukkan betapa luasnya dampak judol di masyarakat, termasuk pada kelompok paling rentan: anak-anak.

Editor: redaktur

Komentar