Kementerian ESDM Bentuk Ditjen Gakkum untuk Berantas Tambang Ilegal

kementerian-esdm-bentuk-ditjen-gakkum-untuk-berantas-tambang-ilegal . (net)

Tridinews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai langkah strategis untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

“Ditjen Gakkum dibentuk untuk memastikan tata kelola minerba berjalan sesuai visi Presiden — kemandirian energi dan kedaulatan tambang. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi legitimasi negara dalam melindungi aset strategis,” ujar Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, Kamis (30/10/2025).

Pendekatan Komprehensif

Rilke menegaskan, penanganan tambang ilegal tidak bisa semata-mata dilakukan lewat penindakan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang perlu dipahami.


“Masalah tambang ilegal ini tidak bisa dilihat hanya sebagai pelanggaran hukum. Kita perlu pendekatan yang lebih komprehensif dan manusiawi sesuai karakter tiap wilayah,” jelasnya.

Pemerintah akan mengedepankan pendekatan solutif dan inklusif, salah satunya dengan melegalkan aktivitas penambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Langkah ini diharapkan bisa mengintegrasikan penambang kecil ke dalam rantai pasok legal, sebagaimana yang telah dilakukan PT Timah Tbk di bawah naungan MIND ID.

Dari Penindakan ke Perbaikan Sistem

Menurut Rilke, paradigma penegakan hukum kini berubah — dari sekadar menghukum pelanggaran menjadi membangun sistem tambang yang adil dan efisien.


“Kita tidak ingin hanya menindak, tapi memperbaiki sistemnya. Rantai pasok legal harus lebih menarik dibandingkan rantai pasok ilegal,” ujarnya.

Upaya ini juga akan memperkuat ekosistem usaha BUMN tambang seperti PT Timah, yang selama ini turut menanggung kerugian akibat praktik tambang liar, baik secara finansial maupun dari sisi kerusakan lingkungan.

Sanksi Tegas dan Ruang Legalisasi

Rilke menegaskan, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar aturan.


Namun, bagi masyarakat penambang tanpa izin, pemerintah membuka ruang legalisasi agar mereka bisa bekerja secara sah dan aman tanpa merugikan negara maupun lingkungan.

“Kita ingin keadilan yang berimbang — tegas terhadap pelanggaran korporasi, tapi memberi jalan bagi rakyat agar bisa menambang secara legal,” katanya.


Menuju Tata Kelola Tambang Berkelanjutan

Dengan pembentukan Ditjen Gakkum, Kementerian ESDM berharap tercipta stabilitas di wilayah pertambangan, sekaligus mendorong kontribusi aktif masyarakat dalam sistem pertambangan legal yang selaras dengan perlindungan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum di sektor minerba, sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat menertibkan tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp 7 triliun.

Editor: redaktur

Komentar