Tridinews.com - Setelah Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas laporan Reza Gladys, pihak pelapor kini menyoroti dua nama lain yang juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, yakni dr. Oky Pratama dan Samira alias Doktif.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menilai bahwa tindakan Doktif yang melakukan review dan uji laboratorium terhadap produk skincare milik kliennya telah melampaui batas kewenangan profesional.
“Dokter Samira ini kan bukan bagian dari Badan POM RI. Secara kedudukan hukum, dia tidak punya wewenang untuk melakukan review terhadap produk orang lain,” ujar Julianus dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, Senin (3/11/2025).
Melampaui Kewenangan BPOM
Menurut Julianus, profesi dokter diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, di mana tugas utama dokter adalah memberikan pelayanan kepada pasien, bukan melakukan analisis atau penilaian terhadap produk komersial.
“Profesi dokter itu hubungan antara dia dengan pasien, bukan terhadap produk. Karena urusan produk sudah menjadi ranah dan otoritas Badan POM RI,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa istilah “overclaim” yang sering digunakan dalam perdebatan soal produk skincare tidak dikenal dalam hukum positif.
“Aturan yang sah hanya soal teknis klaim kosmetika dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022. Pelanggarannya bersifat administratif, bukan pidana,” tegas Julianus.
 Kritik terhadap Fenomena Review Tanpa Otoritas
Julianus memperingatkan bahwa praktik review publik tanpa dasar hukum dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kalau dibiarkan, nanti semua orang bisa seenaknya melakukan review. Bisa saja sopir angkot atau tukang parkir ikut menilai produk skincare. Negara bisa rusak kalau semua profesi seenaknya menilai hal yang bukan wewenangnya,” ujarnya tegas.
Kuasa hukum Reza Gladys itu berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi publik dan para profesional, agar lebih memahami batas kompetensi serta menghormati lembaga resmi seperti BPOM dalam urusan keamanan dan klaim produk.
“BPOM adalah satu-satunya lembaga yang punya otoritas penuh dalam menilai keamanan dan klaim produk kosmetik,” pungkasnya.