Eks Direktur Pertamina Sebut Blending Premium-Pertamax Jadi Pertalite

eks-direktur-pertamina-sebut-blending-premium-pertamax-jadi-pertalite . (net)

Tridinews.com - Eks Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolof Kawi, mengungkapkan bahwa Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan blending atau pencampuran BBM jenis Premium dengan Pertamax untuk menghasilkan Pertalite hingga awal 2022.

Pernyataan ini disampaikan Edward saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/11/2025) malam.

Apa Itu Blending dalam Industri BBM

Blending adalah proses teknis yang sah di industri BBM, yaitu mencampur berbagai komponen minyak agar menghasilkan bahan bakar dengan angka oktan/RON tertentu. Contohnya, untuk menghasilkan Pertalite dengan RON 90, Premium (RON 88) dicampur dengan Pertamax (RON 92) sesuai proporsi yang ditetapkan.

Edward menjelaskan, sejak bergabung dengan Pertamina pada Mei 2021, data menunjukkan masih ada stok Premium dan Pertamax yang digunakan untuk proses blending menjadi Pertalite di OTM sampai awal 2022.

“Blending ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM, karena saat itu Pertalite belum termasuk dalam program PSO. Komposisinya 55% Pertamax dan 45% Premium,” ujar Edward di persidangan.

Biaya dan Akhir Proses Blending

Proses blending di OTM menimbulkan biaya tambahan yang dibayarkan melalui kontrak sewa terminal. Edward menegaskan, sejak 2022, Pertalite sudah bisa diproduksi langsung oleh kilang tanpa perlu blending di terminal, sehingga seluruh proses blending di OTM dan terminal lain dihentikan.

“Blending berhenti di awal 2022, karena stok Premium di tangki OTM habis,” jelasnya.

Edward bersaksi untuk beberapa terdakwa, termasuk Kerry Adrianto Riza (PT Tangki Merak & PT Orbit Terminal Merak), Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim).

Editor: redaktur

Komentar