MKMK Hanya Peringatkan Anwar Usman Meski Sering Absen Sidang

mkmk-hanya-peringatkan-anwar-usman-meski-sering-absen-sidang . (net)


Tridinews.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada hakim konstitusi Anwar Usman meski tercatat sering absen dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Data MKMK menunjukkan Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi di antara sembilan hakim konstitusi sepanjang 2025. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno dan 32 kali dari 160 sidang panel. Untuk RPH, Anwar tidak hadir 32 kali dari 132 pertemuan, dengan tingkat kehadiran hanya 71 persen.

Meski absennya Anwar Usman memicu desakan agar ia memperbaiki kinerja atau bahkan mundur, Palguna menjelaskan bahwa MKMK hanya mengirimkan surat peringatan, bukan sanksi.

"Kami hanya mengirimkan surat, surat peringatan. Jadi secara surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi tetapi mengingatkan, mengingatkan itu saja ya. Kami sebenarnya lebih ingin menjaga kok, bukan menghukum," ujar Palguna, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (8/1/2026).

Palguna menambahkan, ketidakhadiran Anwar Usman bisa disebabkan oleh faktor kesehatan atau alasan lain, sehingga surat peringatan dianggap cukup. Ia juga menekankan pentingnya keputusan hakim yang tulus dan bebas dari subjektivitas.

Surat peringatan ini sebelumnya disampaikan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025 pada 31 Desember 2025, dengan nomor 41/MKMK/12/2025, untuk memantau pelaksanaan kode etik terkait kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai surat peringatan terlalu ringan. Menurutnya, ketidakhadiran Anwar Usman yang mencapai ratusan kali sudah termasuk pelanggaran serius dan seharusnya bisa dijadikan dasar pemberian sanksi lebih tegas.

"Bayangkan 100 dalam satu tahun, itu luar biasa banyaknya, sepertiga tahun dilakukan dengan membolos," ujar Feri.

Meskipun mendapat kritik, MKMK menegaskan keputusannya bersifat menjaga integritas lembaga sekaligus memperhatikan kondisi individu hakim.

Editor: redaktur

Komentar