Wagub Babel Hellyana Akan Gugat Kampus Soal Kasus Ijazah Palsu

wagub-babel-hellyana-akan-gugat-kampus-soal-kasus-ijazah-palsu . (net)

Tridinews.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana berencana mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak kampus terkait polemik kasus ijazah palsu.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyampaikan rencana tersebut usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti," jelas Zainul.

Ia menambahkan, langkah hukum ini ditempuh untuk menegaskan keaslian ijazah dan memastikan apakah ijazah yang diterbitkan kampus tersebut sah atau palsu.

Sejak awal, Hellyana mengaku tidak mengetahui apakah ijazah tersebut asli atau bukan. Zainul menyebut ijazah dari Universitas Azzahra yang bermasalah itu telah digunakan oleh Hellyana untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada Bupati Belitung 2018 dan Pileg DPRD Provinsi.

Hellyana mengungkapkan dirinya menempuh jalur eksekutif di Universitas Azzahra dengan kelas Sabtu-Minggu karena kesibukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung. Ia juga mengaku tidak mendokumentasikan kegiatan kuliah secara rinci, hanya memiliki bukti saat wisuda.

Kasus ini bermula saat Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ahmad Sidik pada Juli 2025 terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan disertai bukti berupa tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, fotokopi ijazah, dan surat edaran Pemprov Babel yang menampilkan gelar Hellyana.

Hasil pengecekan menunjukkan Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa aktif Universitas Azzahra pada 2013, sedangkan ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan pada 2012, menimbulkan dugaan ketidaksesuaian data.

Selain itu, Universitas Azzahra telah ditutup pemerintah karena pelanggaran administrasi dan akademik, sebagaimana tertuang dalam SK Kemdikbudristek Nomor 370/E/O/2024.

Editor: redaktur

Komentar