Bahlil Targetkan Mandatori Bioetanol Bensin Berlaku 2028

bahlil-targetkan-mandatori-bioetanol-bensin-berlaku-2028 . (net)

Tridinews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mewajibkan penerapan campuran etanol dalam bensin atau bioetanol paling lambat pada 2028. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori bioetanol. Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.

Bahlil menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyusun peta jalan penerapan bioetanol secara nasional. Dokumen tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan mandatori bioetanol, mulai dari kesiapan industri, pasokan bahan baku, hingga aspek regulasi. Ia memastikan peta jalan tersebut akan rampung dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga membahas berbagai aspek pendukung kebijakan tersebut, termasuk persoalan cukai etanol. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait hal itu.

Eniya menjelaskan, Kementerian Keuangan sejauh ini telah membebaskan bea cukai untuk etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati. Namun, kebijakan tersebut baru berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.

“Ini merujuk pada Pertamina yang sudah memiliki izin usaha niaga (IUN), sehingga bisa dibebaskan dari bea cukai etanol,” kata Eniya.

Meski demikian, pemerintah masih mengkaji kemungkinan perluasan relaksasi tersebut. Menurut Eniya, pembahasan terkait perbaikan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol sedang berlangsung, termasuk kemungkinan memasukkan ketentuan relaksasi cukai etanol di dalamnya.

Sebelumnya, Bahlil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol sebesar 10 persen atau E10 pada BBM. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan emisi karbon sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Untuk mendukung implementasi tersebut, pemerintah berencana memberikan berbagai insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat ketersediaan pasokan bioetanol nasional.

Minat investor pun mulai terlihat. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota, melihat peluang investasi dalam pemenuhan kebutuhan bioetanol di Indonesia, seiring dengan rencana penerapan mandatori E10 dalam waktu dekat.

Editor: redaktur

Komentar