Pandji Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Fitnah NU dan Muhammadiyah

pandji-dilaporkan-ke-polisi-terkait-dugaan-fitnah-nu-dan-muhammadiyah . (net)

Tridinews.com - Komika Indonesia Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa Pandji dianggap menebarkan isu negatif dan merendahkan reputasi NU dan Muhammadiyah melalui kontennya di salah satu aplikasi streaming. "Kami menganggap oknum terlapor berinisial P ini menebarkan isu-isu yang kurang positif, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," ujar Rizki di Jakarta, Kamis.

Rizki menambahkan, dalam konten tersebut, Pandji diduga menyampaikan narasi seolah-olah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis, bahkan mendapatkan “tambang” sebagai imbalan atas dukungan suara pada kontestasi pemilu sebelumnya. Menurut Rizki, pernyataan ini sangat mencederai reputasi organisasi dan mengganggu anak-anak muda yang tergabung dalam kedua organisasi tersebut.

Rizki berharap laporan yang diajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. "Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil, diklasifikasi, dan jika ada bukti-bukti yang kami lampirkan bisa diproses secepatnya," tuturnya.

Laporan resmi diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, pelapor mempersangkakan Pandji dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu komika populer Indonesia dan dua organisasi Islam terbesar di tanah air, sehingga publik menantikan perkembangan proses hukum selanjutnya.

Editor: redaktur

Komentar