Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pola baru dalam menyampaikan informasi penegakan hukum kepada publik. Kini, lembaga antirasuah tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Perubahan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu. Ia mengakui format penyampaian informasi kali ini berbeda dari kebiasaan sebelumnya.
“Mungkin rekan-rekan bertanya, kenapa hari ini agak berbeda, kenapa para tersangka tidak ditampilkan. Salah satu alasannya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan penekanan lebih kuat pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi pihak yang berstatus tersangka. Dalam aturan baru tersebut, asas praduga tak bersalah menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
“KUHAP yang baru berfokus pada perlindungan HAM. Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak, dan itu yang kami ikuti,” jelasnya.
Penjelasan ini disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Sebagai catatan, KUHAP terbaru telah disahkan dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dengan berlakunya aturan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan penegakan hukum secara tegas dan transparan, sekaligus menyesuaikan diri dengan standar hukum acara pidana yang lebih menitikberatkan pada perlindungan hak individu.
KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru
. (net)