Tridinews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memperketat pengawasan operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencegah terulangnya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan bahwa dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan diberi tenggat waktu selama satu bulan untuk segera mengurus perizinan tersebut. Jika tidak dipenuhi, operasional dapur akan dihentikan sementara.
“Sesuai aturan terbaru, dapur SPPG yang tidak mendaftar SLHS dalam waktu satu bulan akan kami suspend. Konsekuensinya, dapur tidak bisa menerima dana operasional,” kata Nanik saat menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.
Di Kabupaten Tulungagung, saat ini terdapat 69 dapur SPPG yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, 48 dapur telah mengantongi SLHS. Menurut Nanik, capaian tersebut tergolong cukup baik jika dibandingkan dengan Kabupaten Trenggalek yang memiliki sekitar 50 dapur SPPG, namun baru dua dapur yang telah bersertifikat.
“Di Tulungagung sudah cukup bagus, tetapi di Trenggalek ini masih menjadi perhatian serius. SLHS itu wajib dan harus segera diurus,” ujarnya.
Nanik menjelaskan, penguatan pengawasan dapur SPPG kini didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG. Melalui regulasi tersebut, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan oleh BGN, melainkan melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
“Kalau sebelumnya BGN bekerja sendiri, sekarang pengawasan dilakukan bersama tim koordinasi lintas kementerian dan instansi. Pemerintah daerah dan instansi vertikal justru diwajibkan ikut mengawasi dapur SPPG,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan pengetatan ini ditujukan untuk mencapai target nol kasus keracunan makanan akibat program MBG pada 2026. Secara nasional, dari sekitar 19.200 dapur SPPG yang beroperasi, baru 4.535 dapur yang memiliki SLHS.
“Masih ada lebih dari 14 ribu dapur yang belum memiliki SLHS. Karena itu kami harus tegas, apalagi ini menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat,” tegas Nanik.
Menurutnya, pendaftaran SLHS merupakan tanggung jawab mitra atau yayasan pengelola dapur. Selama proses pendaftaran sudah dilakukan, meskipun sertifikat belum terbit, BGN masih akan memberikan pendampingan administratif.
“Minimal daftar dulu. Kalau niatnya sudah ada, kami bantu prosesnya. Tapi kalau tidak daftar sama sekali, sanksi harus diterapkan,” pungkasnya.
BGN Perketat MBG, SPPG Tanpa Sertifikat Higiene Bakal Disanksi
. (net)