Serda Heri Dipenjara, Aiptu Ikhwan Diperiksa Propam Kasus Es Gabus

serda-heri-dipenjara-aiptu-ikhwan-diperiksa-propam-kasus-es-gabus . (net)

Tridinews.com - Meski sudah meminta maaf, kedua aparat yang mengintimidasi penjual es gabus, Sudrajat (49), tetap diproses oleh Polri dan TNI.

Kedua aparat itu adalah Aiptu Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, dan Serda Heri Purnomo, Babinsa Koramil 07 Kemayoran.

Kasus ini mencuat setelah Sudrajat viral karena dituduh menjual es gabus berbahan spons pada Sabtu (24/1/2026). Usai video viral, kedua aparat datang meminta maaf langsung ke Sudrajat di mushala Bojonggede, Bogor, Selasa (27/1/2026). Dalam kesempatan itu, Serda Heri sampai mencium tangan Sudrajat.

Serda Heri Dijatuhi Hukuman Berat
Kodim 0501/Jakarta Pusat menindak tegas Serda Heri. Ia dijatuhi hukuman disiplin berat melalui sidang militer pada Kamis (29/1/2026) berupa kurungan 21 hari serta sanksi administratif.

Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan hukuman ini sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI AD.

Aiptu Ikhwan Diperiksa Propam
Sementara itu, Aiptu Ikhwan sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan penyelidikan sedang berjalan, termasuk kemungkinan sidang kode etik jika terbukti melanggar.

AKBP Roby menilai niat Aiptu Ikhwan patut diapresiasi karena semata-mata untuk keselamatan masyarakat, meski cara yang ditempuh tidak tepat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan pentingnya objektivitas dan asas praduga tak bersalah dalam proses ini.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar selalu bertindak profesional, terutama saat berhadapan dengan masyarakat.

Editor: redaktur

Komentar