Tridinews.com - Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar persidangan ditunda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Biro Hukum KPK telah mengajukan permohonan penundaan karena tim hukum tengah menangani empat sidang praperadilan lainnya secara bersamaan.
Gugat Status Tersangka
Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersebut.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Yaqut sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.
Pangkal Kasus Kuota Haji 2024
Perkara ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Awalnya, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah, yang kemudian bertambah menjadi total 241 ribu.
Tambahan 20 ribu kuota tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam praktiknya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada 2024. KPK menilai kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Hingga kini, Yaqut belum ditahan.
KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti dalam proses penyidikan dan menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan.
KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda
. (net)