Tridinews.com - Platform digital TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur perlindungan anak dalam tata kelola sistem elektronik di Indonesia.
Dalam pernyataannya, TikTok menyebut akan mengikuti ketentuan terkait pengaturan akun pengguna remaja, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun, setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri sesuai masa transisi yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, TikTok juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) agar implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan anak, TikTok mengklaim telah melakukan moderasi konten secara proaktif. Mereka menyebut sekitar 99,1 persen konten yang melanggar aturan berhasil dihapus sebelum dilaporkan oleh pengguna.
Platform ini juga memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi akun yang melanggar batas usia serta menangguhkan akun yang tidak sesuai kebijakan. Dalam aspek privasi, TikTok menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan yang secara otomatis aktif untuk melindungi pengguna remaja.
Ke depan, TikTok berencana memperkuat sistem keamanannya dan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait perkembangan aturan.
Sebelumnya, pemerintah mencatat hingga 27 Maret 2026 malam, baru X dan Bigo Live yang dinilai telah sepenuhnya patuh terhadap PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox masuk kategori kooperatif sebagian.
Adapun platform lain seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan Threads disebut masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak dan remaja di Indonesia.
TikTok Siap Patuhi Aturan PP Tunas soal Perlindungan Anak
. (net)