Tridinews.com - ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan Agung. Sebanyak 114 pejabat terdampak dalam kebijakan ini, termasuk 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengalami pergantian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa rotasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan kelembagaan.
“Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk untuk kebutuhan promosi maupun evaluasi jabatan,” ujar Anang.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Posisi yang sebelumnya dipegang oleh Danke Rajagukguk kini digantikan oleh Edmond Novvery Purba. Danke diketahui dimutasi ke jabatan fungsional sambil menunggu hasil pemeriksaan internal terkait penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian.
Selain Kajari, rotasi juga mencakup sejumlah pejabat lain seperti kepala subdirektorat hingga asisten di berbagai wilayah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi institusi untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas penegakan hukum.
Mutasi besar ini diharapkan mampu memperkuat peran Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjaga profesionalisme di tengah berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari, Total 114 Pejabat Dimutasi
. (net)