Rupiah Tembus Rp17.512 per Dolar AS, BI Siapkan 7 Langkah

rupiah-tembus-rp17512-per-dolar-as-bi-siapkan-7-langkah . (net)

Tridinews.com - Nilai tukar rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Berdasarkan data Kurs Transaksi Bank Indonesia, rupiah pada Rabu diperdagangkan di level Rp17.512 per dolar AS.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5), nilai tukar rupiah telah menyentuh level Rp17.425 per dolar AS.

Merespons pelemahan tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan tujuh langkah strategis untuk menjaga stabilitas rupiah.

Langkah-langkah tersebut disampaikan Perry usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

“Kami melaporkan kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden merestui, dan kemudian memberikan suatu penguatan-penguatan tujuh langkah penting yang ditempuh Bank Indonesia untuk membuat rupiah kuat, membuat rupiah stabil ke depan,” kata Perry.

Langkah pertama, BI akan terus melakukan intervensi di pasar spot dan transaksi derivatif valuta asing atau Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), baik di pasar domestik maupun luar negeri.

Perry menyebut cadangan devisa Indonesia sebesar 148,2 miliar dolar AS per akhir Maret 2026 masih cukup kuat untuk mendukung intervensi tersebut.

Kedua, BI bersama pemerintah akan mengoptimalkan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) guna menarik kembali arus modal asing masuk ke Indonesia.

Ketiga, BI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder senilai Rp123,1 triliun.

“Kami sudah membeli SBN dari pasar sekunder year-to-date sebesar Rp123,1 triliun dan kami akan melakukan koordinasi. Koordinasi antara fiskal dan moneter sangat erat,” ujarnya.

Keempat, BI dan pemerintah akan menjaga likuiditas perbankan tetap longgar serta mempertahankan pertumbuhan uang primer atau M0 yang saat ini tumbuh 14,1 persen secara tahunan.

Kelima, BI akan memperketat pembelian dolar AS tunai di pasar domestik. Batas pembelian diturunkan dari sebelumnya 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per orang per bulan.

Selain itu, pembelian dolar AS di atas 25 ribu dolar AS nantinya wajib disertai underlying transaksi.

Keenam, BI akan memperkuat intervensi offshore non-deliverable forward (NDF) dan memperbolehkan bank domestik menjual NDF offshore di luar negeri guna meningkatkan pasokan valuta asing.

Terakhir, BI akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar AS oleh bank maupun korporasi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bu Friderica Widyasari, Ketua OJK, untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” tutup Perry.

Editor: redaktur

Komentar