Tridinews.com - Pemerintah menetapkan Jumat, 1 Mei 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Penetapan ini membuat masyarakat menikmati long weekend di awal bulan Mei karena berlanjut dengan libur akhir pekan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 1 Mei resmi menjadi tanggal merah nasional.
Artinya, masyarakat akan menikmati libur selama tiga hari berturut-turut, yaitu:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan
Dengan adanya rangkaian libur tersebut, awal Mei 2026 menjadi momen long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau bepergian.
Kenapa 1 Mei Jadi Libur Nasional?
Hari Buruh Internasional di Indonesia resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Isi keputusan itu menegaskan:
“Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.”
Sejak saat itu, setiap tanggal 1 Mei selalu menjadi hari libur nasional di Indonesia.
Sisa Tanggal Merah Tahun 2026
Setelah Hari Buruh, masih ada sejumlah libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2026, di antaranya:
Libur Nasional:
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Natal
Cuti Bersama:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha
- Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?
Untuk pegawai swasta, pelaksanaan cuti bersama umumnya dapat mengurangi jatah cuti tahunan, tergantung ketentuan perusahaan masing-masing.
Namun bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, besok 1 Mei 2026 dipastikan menjadi hari libur nasional karena peringatan Hari Buruh Internasional, sekaligus membuka long weekend pertama di bulan Mei.