Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Bawah 10 Tahun

meutya-200-ribu-anak-terpapar-judi-online-80-ribu-di-bawah-10-tahun . (net)

Tridinews.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang berusia di bawah 10 tahun.

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda karena judi daring membawa dampak besar terhadap kondisi ekonomi, psikologis, hingga keharmonisan keluarga.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya.

Ia menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses situs maupun penindakan hukum, tetapi juga harus diperkuat lewat literasi digital dan kesadaran masyarakat.

Meutya meminta seluruh pihak menjadi garda edukasi untuk saling mengingatkan dan melindungi keluarga, khususnya anak-anak, dari praktik ilegal tersebut.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, ia menilai langkah itu harus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.

Ia meminta dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, hingga seluruh platform digital.

Selain itu, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar masyarakat Indonesia.

Kemkomdigi disebut telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube agar lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.

Ia pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutupnya.


Editor: redaktur

Komentar