Tridinews.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis artis Nikita Mirzani, dari empat tahun menjadi enam tahun penjara dalam sidang banding, Selasa (9/12/2025).
Dalam amar putusannya, Nikita dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang hanya menyatakan Nikita bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.
Menanggapi vonis banding ini, pihak Reza Gladys buka suara melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring. Julianus menyebut bahwa Reza tidak mempedulikan besaran hukuman yang diterima Nikita.
"Klien kami hanya berharap tuduhan yang dialamatkan selama ini dapat dibantah melalui instrumen hukum," ujar Julianus. Ia menambahkan, Reza, yang merupakan seorang dokter kecantikan, pernah disinggung oleh Nikita dalam beberapa postingan live, yang menyebut produk Reza berbahaya.
Ketika disinggung soal kepuasan atas hukuman enam tahun penjara, Julianus menegaskan bahwa Reza hanya ingin Nikita dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan. "Soal TPPU itu bukan lagi harapan klien kami," jelas Julianus.
Dengan demikian, keputusan hakim menegaskan bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan, sementara dakwaan TPPU kini juga terbukti.
Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
. (net)