Jokowi Tegaskan Ijazah Asli dan Tudingan Palsu Ada Agenda Politik

jokowi-tegaskan-ijazah-asli-dan-tudingan-palsu-ada-agenda-politik . (net)

Tridinews.com - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait isu ijazah palsu yang telah bergulir selama empat tahun. Jokowi menegaskan bahwa ijazah aslinya masih dipegang sendiri, sehingga selama ini ia memilih untuk tidak banyak menanggapi.

"Ini kan sebuah isu yang sudah empat tahunan dibicarakan. Saya diam karena ijazahnya saya pegang, tapi tidak disampaikan ke publik," ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025).

Jokowi menekankan, pihak yang menuduhlah yang harus membuktikan tudingan tersebut, sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh, harus bisa membuktikan. Ia menilai pembuktian sebaiknya dilakukan di pengadilan agar prosesnya terlihat jelas dan adil.

Menurut Jokowi, pihak penerbit ijazah juga telah menegaskan bahwa dokumen kelulusannya asli dan sah. Mantan Gubernur Jakarta ini menilai isu ijazah palsu sarat kepentingan politik, bertujuan menurunkan reputasi dirinya.

Kasus Ijazah Palsu

Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Ia melaporkan lima orang, termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Gelar Perkara Khusus

Polda Metro Jaya tengah menunggu jadwal Gelar Perkara Khusus (GPK) terkait kasus ini, sesuai permintaan tersangka. Gelar perkara ini akan melibatkan konfirmasi dari pihak internal dan eksternal yang relevan.

Penyidik juga dijadwalkan memeriksa lima tersangka klaster pertama, termasuk Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Rohyani. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menekankan perlunya gelar perkara khusus agar penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Jokowi menegaskan bahwa ia tetap menunggu proses hukum berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada pengadilan, sehingga kebenaran dapat terlihat jelas.

Editor: redaktur

Komentar