Tridinews.com - Polisi resmi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, pada Rabu (10/12/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung perusahaan yang menelan korban jiwa.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya, Michael dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada Rabu, namun ia tidak datang meski sudah berkomunikasi dengan penyidik. Roby belum menjelaskan detail kronologi penangkapan.
Hingga Rabu malam, polisi telah memeriksa 10 saksi, mulai dari karyawan Terra Drone, warga sekitar, hingga pihak terkait lainnya. Pemilik gedung yang disewa perusahaan juga dijadwalkan ikut diperiksa.
Michael Wishnu dijerat tiga pasal:
- Pasal 187 KUHP: perbuatan yang menyebabkan kebakaran
- Pasal 188 KUHP: kelalaian mengakibatkan kebakaran
- Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal
22 Orang Tewas dalam Kebakaran
Kebakaran di gedung kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, terjadi pada Selasa siang. Api mulai terlihat sekitar pukul 12.43 WIB dan berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.10 WIB.
Polisi kemudian mengumumkan bahwa 22 orang meninggal dunia, terdiri dari 7 laki-laki dan 15 perempuan. Salah satu korban adalah seorang ibu hamil tujuh bulan.
Kebanyakan korban ditemukan di lantai 3, 4, dan 5 karena tidak sempat menyelamatkan diri. Mereka diduga meninggal akibat kekurangan oksigen ketika api membesar. Para karyawan yang berada di lantai 6 berhasil selamat karena bisa menuju rooftop.
Seluruh jenazah telah diidentifikasi dan diperbolehkan untuk diambil keluarga.