Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun dan Dipecat Tidak Hormat

komandan-prada-lucky-dituntut-12-tahun-dan-dipecat-tidak-hormat . (net)

Tridinews.com - Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky, Kamis (11/12/2025). Sidang kali ini fokus pada pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, komandan langsung Prada Lucky dan Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.

Oditur Militer menilai Ahmad Faisal sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahannya hingga menimbulkan luka serius. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Oditur menuntut hukuman 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, dan pemecatan tidak hormat dari dinas militer. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi lebih dari Rp 561 juta kepada keluarga korban.

Majelis hakim, dipimpin Mayor Chk Subiyatno, akan melanjutkan sidang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Oditur Militer menekankan bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi, termasuk status terdakwa sebagai prajurit aktif, kekerasan saat berdinas, serta timbulnya luka pada korban akibat perbuatan tersebut. Tim penasihat hukum Ahmad Faisal antara lain Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan bagi kedua belah pihak.

Editor: redaktur

Komentar