Dua Bupati di Lampung Terseret Kasus Korupsi Beruntun

dua-bupati-di-lampung-terseret-kasus-korupsi-beruntun . (net)

Tridinews.com - Dua kepala daerah di Lampung kembali menjadi sorotan setelah terseret kasus hukum dalam waktu berdekatan.

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, lebih dulu dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025). Sehari kemudian, Kamis (11/12/2025), giliran Bupati Pesawaran, Nanda Indira, menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Bupati Pesawaran Nanda Indira Diperiksa Soal Kasus SPAM

Nanda Indira tiba di gedung Kejati Lampung sejak pagi, mengenakan atasan krem, celana pink, dan hijab putih. Ia membawa tumbler dan sebotol air mineral, serta didampingi beberapa orang. Setelah sempat terjeda untuk istirahat makan siang, pemeriksaan kembali dilanjutkan pada pukul 13.15 WIB.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa Nanda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM di PDAM Pesawaran tahun 2022.

Dalam kasus ini, suaminya sekaligus mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Aset Dendi Ramadhona Disita hingga Rp45 Miliar

Penyidik Kejati Lampung menyegel rumah pribadi Dendi di Kecamatan Tanjungkarang Timur, setelah melakukan penggeledahan terkait proyek SPAM senilai Rp8,2 miliar.

Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita berbagai barang mewah dan uang tunai, antara lain:

- 40 tas bermerek senilai Rp800 juta

- 4 mobil dan 4 motor, termasuk Harley Davidson klasik

- Sertifikat lahan dan bangunan senilai Rp41 miliar

- Uang tunai Rp2,27 miliar, termasuk 27 lembar pecahan USD 100

Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp45,27 miliar. Armen menegaskan penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.

Dari hasil penyelidikan, proyek SPAM ini bermula dari usulan DAK fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar pada 2021. Kementerian PUPR akhirnya menyetujui Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022. Namun, pelaksanaan proyek diduga diubah dan dikelola tidak sesuai ketentuan.

Ardito Wijaya Diduga Korupsi Rp5,75 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye

Sementara itu, KPK mengungkap dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang diduga mengutip setoran dari proyek pemerintah demi melunasi utang kampanye Pilkada 2024.

Padahal, laporan dana kampanye Ardito–I Komang ke KPU hanya mencatat pemasukan Rp659 juta dan pengeluaran Rp649 juta. Temuan KPK menunjukkan Ardito memiliki utang bank Rp5,25 miliar untuk kampanye, yang dibayar menggunakan uang korupsi.

Selain untuk melunasi pinjaman, sekitar Rp500 juta lainnya dipakai untuk biaya operasional selama menjabat.

Modus Pengondisian Pemenang Proyek

Menurut KPK, Ardito baru mulai memainkan skema korupsi tak lama setelah dilantik. Ia memerintahkan tersangka RHS, anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di e-katalog.

Perusahaan yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga dan tim sukses Ardito saat Pilkada 2024.

Untuk proyek alat kesehatan, misalnya, Ardito meminta ANW, Plt Kepala Bappenda sekaligus kerabatnya, untuk memenangkan PT EM. Perusahaan ini kemudian memperoleh tiga paket pengadaan senilai Rp3,15 miliar, dan memberikan fee Rp500 juta kepada Ardito.

Total fee yang diduga diterima Ardito mencapai Rp5,75 miliar.

Dalam OTT, KPK menangkap lima orang:

- Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah

- RHS – Anggota DPRD

- RNP – Adik Ardito

- ANW – Plt Kepala Bappenda

- MLS – Direktur PT EM

Barang bukti berupa uang Rp193 juta dan logam mulia 850 gram juga diamankan.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 10 Desember 2025.

Editor: redaktur

Komentar