Tridinews.com - Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Mesias Victoria Siahaya, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Arianto Tawakal (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026). Ia mengaku tidak memiliki niat untuk menganiaya maupun menghilangkan nyawa korban, serta menyatakan dirinya lalai dan tidak mempertimbangkan dampak perbuatannya saat kejadian.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak ada niat sekalipun untuk menganiaya, apalagi menghilangkan nyawa korban,” ujarnya dalam sidang.
Sanksi PTDH
Sidang etik yang dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan memutuskan bahwa Bripda Masias terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” kata Indera dalam putusan sidang.
Selain sanksi etik, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana setelah gelar perkara di Mapolres Kota Tual.
Kronologi Singkat
Peristiwa terjadi saat razia balap liar di Kota Tual pada Kamis (19/2/2026). Korban Arianto Tawakal dan kakaknya, NK (15), melintas menggunakan sepeda motor sepulang sekolah. Keduanya masih mengenakan seragam.
Dalam insiden tersebut, korban diduga mengalami kekerasan saat dihentikan petugas. Arianto kemudian meninggal dunia, sementara sang kakak mengalami cedera pada lengan akibat terjatuh dari sepeda motor.
Sidang etik menghadirkan total 14 saksi, termasuk anggota keluarga korban dan sejumlah personel kepolisian. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Bripda Masias Minta Maaf, Dipecat dan Jadi Tersangka
. (net)