Tridinews.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 16–17 Februari 2026 masih bisa melakukan perpanjangan hari ini, Rabu (18/2/2026), tanpa harus membuat SIM baru.
Normalnya, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemilik wajib mengajukan penerbitan baru. Namun kali ini ada pengecualian karena bertepatan dengan cuti bersama dan hari libur nasional.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Satpas Metro Jaya, yang menyebutkan bahwa pelayanan penerbitan SIM kembali dibuka pada 18 Februari 2026. Khusus pemegang SIM yang kedaluwarsa pada 16–17 Februari 2026, tetap diperbolehkan memperpanjang dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Dasar Aturan Pengecualian
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dan tetap diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya, tidak ada perbedaan dengan perpanjangan biasa. Tarif penerbitan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri.
Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A, BI, BII: Rp 80.000
- SIM C, CI, CII: Rp 75.000
- SIM D, DI: Rp 30.000
- Biaya Tambahan:
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi:
Online: Rp 77.500
Langsung di Satpas: Rp 100.000 - Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Total Biaya yang Harus Disiapkan
Jika tes psikologi dilakukan secara online:
SIM A: Rp 242.500
SIM C: Rp 237.500
Jika tes psikologi dilakukan langsung di Satpas:
SIM A: Rp 265.000
SIM C: Rp 260.000
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 16–17 Februari 2026, pastikan memanfaatkan kesempatan ini agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.