Komisi III Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi

komisi-iii-soroti-tuntutan-mati-abk-fandi . (net)

Tridinews.com - Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1,9 ton.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi Fandi bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Ia juga disebut tidak memiliki riwayat tindak pidana dan sempat mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum.

“Kami mendapat informasi bahwa jelas Saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak punya riwayat melakukan pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Gelar Rapat Khusus

Karena perkara ini menyangkut nyawa seseorang, Komisi III memutuskan menggelar rapat khusus. Hasil rapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam.

Habiburokhman menegaskan, berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang MD3, DPR memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Tiga Penegasan ke Penegak Hukum

Dalam pernyataannya, Komisi III menyampaikan tiga penekanan kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim:

Paradigma KUHP Baru
Komisi III mengingatkan bahwa KUHP baru tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif (pembalasan), melainkan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai upaya perbaikan masyarakat.

Hukuman Mati sebagai Alternatif Terakhir
Dalam Pasal 98 KUHP baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.

Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan
Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

Kronologi Kasus

Fandi Ramadhan diduga terlibat dalam penyelundupan sabu 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon yang berlayar dari Thailand. Ia diketahui baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari sebelum kejadian.

Menurut keterangan keluarga, Fandi mendapat tawaran kerja dari agen bernama Iwan. Ia kemudian mengurus berkas dan paspor, bahkan membayar biaya sebesar Rp2,5 juta sebelum diberangkatkan pada 1 Mei 2025.

Pengacara Fandi, Hotman Paris, menjelaskan bahwa pada 18 Mei 2025, sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan 67 kardus ke kapal Sea Dragon. Fandi yang bertugas sebagai masinis sempat curiga dan menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten kapal, Hasiholan.

Namun, menurut pengakuan kapten, isi kardus disebut sebagai uang dan emas. Tiga hari kemudian, pada 21 Mei 2025, aparat menangkap Fandi. Belakangan diketahui isi kardus tersebut adalah sabu.

Orang Tua Minta Keadilan

Ibu Fandi, Nirwana, memohon keadilan kepada majelis hakim, jaksa, hingga Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.

“Anak saya tidak tahu-menahu. Kami keluarga nelayan, bukan keluarga yang terlibat narkoba,” ujarnya.

Ayah Fandi, Sulaiman, juga berharap anaknya dibebaskan karena merasa Fandi tidak terlibat dan kemungkinan dijebak.

Fandi dijadwalkan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (23/2/2026). Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut ancaman hukuman mati serta penerapan KUHP baru dalam praktik peradilan.

Editor: redaktur

Komentar