Komisi X DPR Minta Seleksi LPDP Diperketat

komisi-x-dpr-minta-seleksi-lpdp-diperketat . (net)

Tridinews.com - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memperketat proses seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyusul polemik yang menyeret salah satu alumninya.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, menilai kontroversi yang muncul dari pernyataan seorang mantan awardee berinisial DS menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem seleksi dan pengawasan penerima beasiswa.

Menurut Habib, setiap dana yang disalurkan LPDP bersumber dari uang negara sehingga melekat tanggung jawab moral dan hukum bagi penerimanya. Karena itu, ia menegaskan seleksi tidak cukup hanya menilai kemampuan akademik, tetapi juga integritas serta komitmen kebangsaan calon penerima.

“Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP. Penerima beasiswa harus memiliki integritas dan komitmen kuat karena ini menggunakan uang negara,” ujar Habib kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, tujuan utama LPDP adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Peningkatan tersebut seharusnya tidak hanya berdampak bagi individu penerima, tetapi juga memberi manfaat luas bagi bangsa dan negara.

Habib juga menyinggung polemik yang mencuat setelah DS mengunggah konten terkait kewarganegaraan Inggris bagi anaknya, yang memicu perdebatan publik. Belakangan diketahui suami DS, berinisial AP, yang juga penerima beasiswa LPDP, diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya usai menyelesaikan studi di Belanda.

Atas temuan itu, Komisi X meminta pemerintah melakukan pendataan ulang seluruh alumni LPDP untuk memastikan kewajiban pengabdian dijalankan sesuai ketentuan. Habib menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas LPDP yang berencana memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan agar program strategis peningkatan SDM tersebut tetap kredibel dan benar-benar memberi dampak positif bagi Indonesia.

Editor: redaktur

Komentar