Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati terhadap ABK Fandi

komisi-iii-dpr-soroti-tuntutan-mati-terhadap-abk-fandi . (net)

Tridinews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan tidak layak dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rekomendasi resmi Komisi III DPR RI kepada Mahkamah Agung (MA) agar para hakim memahami dan menerapkan paradigma baru hukum pidana dalam KUHP terbaru.

Menurut Habiburokhman, ada tiga poin krusial yang menjadi perhatian DPR sebagai pembentuk undang-undang.

1. Pergeseran Paradigma: Dari Retributif ke Restoratif

Habiburokhman menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia telah berubah secara fundamental.

Jika dalam KUHP lama pendekatan yang digunakan cenderung retributif atau berorientasi pada pembalasan, maka dalam KUHP baru pendekatannya bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Intinya hukum untuk memperbaiki situasi di masyarakat,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

2. Hukuman Mati Kini Sangat Selektif

Dalam KUHP lama, pidana mati merupakan hukuman pokok. Namun dalam KUHP baru, hukuman mati ditempatkan sebagai alternatif terakhir yang sangat selektif penerapannya.

Habiburokhman menyebut pembahasan pasal hukuman mati menjadi salah satu yang paling panjang dan alot dalam penyusunan KUHP baru, bahkan baru disepakati sekitar lima tahun setelah pasal-pasal lainnya dirampungkan.

Menurutnya, penerapan hukuman mati kini harus sangat terbatas dan selektif.

3. Hakim Wajib Pertimbangkan Pedoman Pemidanaan

DPR juga mengingatkan bahwa dalam menjatuhkan vonis, hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan, termasuk:

Sikap batin terdakwa

Kadar kesalahan

Riwayat hidup

Gradasi perbuatan

Dalam kasus Fandi, Habiburokhman menilai ada sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi pertimbangan serius. Berdasarkan keterangan jaksa, Fandi bukan pelaku utama dan bukan satu-satunya pelaku.

Ia disebut hanya menerima bayaran Rp8,2 juta, yang sebagian merupakan utang dan akan dicicil melalui gaji. Selain itu, Fandi baru bergabung pada 2022, baru lulus, dan baru berlayar selama tiga hari saat kejadian.

“Menurut kami, tidak layak penjatuhan hukuman mati terhadap Fandi,” tegasnya.

DPR Optimistis Hakim Pedomani KUHP Baru

Habiburokhman menyatakan Komisi III telah menggelar rapat khusus dan mengirimkan keputusan resmi melalui pimpinan DPR kepada Mahkamah Agung agar hakim memedomani semangat pembentuk undang-undang dalam KUHP dan KUHAP baru.

Meski putusan akhir berada di tangan hakim karena independensi kekuasaan kehakiman, DPR berharap aparat penegak hukum dapat segera memahami dan menerapkan paradigma baru tersebut secara konsisten.

Dengan berbagai pertimbangan itu, Komisi III DPR berharap tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dapat dikaji ulang secara lebih proporsional sesuai kadar kesalahannya.

Editor: redaktur

Komentar