Tridinews.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Sesuai Ketentuan Delapan Asnaf
Rizaludin menjelaskan dana ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), yakni:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar)
- Fisabilillah
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Ketentuan tersebut menjadi dasar tata kelola zakat di Baznas, sehingga seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian tetap berada dalam koridor syariah.
Sistem Berbeda dengan Program Pemerintah
Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan dan sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda.
Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
“Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” tegasnya.
Prinsip 3A dan Transparansi
Baznas memastikan pengelolaan zakat berpedoman pada prinsip 3A, yakni:
- Aman Syar’i
- Aman Regulasi
- Aman NKRI
Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Baznas, lanjutnya, menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala yang dapat diakses publik melalui situs resmi Baznas.
Baznas Tegaskan Dana ZIS Tidak untuk Program MBG
. (net)