Tridinews.com - Kementerian Hukum RI memastikan anak dari alumni penerima beasiswa LPDP berinisial DS tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Penegasan ini disampaikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dirjen AHU Widodo menjelaskan, status kewarganegaraan anak mengikuti orang tuanya yang sama-sama WNI.
“Sampai saat ini, kedua orang tua ini adalah warga negara Indonesia. Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ikut Garis Keturunan Orang Tua
Widodo menegaskan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan (ius sanguinis) dan sistem kewarganegaraan tunggal. Artinya, jika kedua orang tua berstatus WNI, maka anaknya otomatis juga WNI.
Ia juga menekankan bahwa anak DS masih belum dewasa. Dalam praktik internasional, perubahan status kewarganegaraan atau permanent resident umumnya menjadi pilihan individu ketika telah dewasa, bukan keputusan sepihak orang tua.
“Apakah pantas orang tua anaknya yang belum dewasa, kemudian dipastikan nanti menjadi WNA atas kehendak orang tuanya, bukan atas kehendak dari anaknya,” kata Widodo.
Koordinasi dengan Kemenlu dan Kedubes Inggris
Kemenkum menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan informasi yang beredar, apakah hanya pernyataan di media sosial atau sudah berupa langkah administratif resmi.
Widodo juga menjelaskan bahwa Inggris bukan negara yang sepenuhnya menganut asas kelahiran (ius soli). Status kewarganegaraan Inggris bergantung pada waktu kelahiran dan status orang tua.
Perubahan Status Tidak Mudah
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan status dari WNI menjadi WNA bukan perkara sederhana. Prosesnya harus melalui verifikasi lintas kementerian dan lembaga, seperti instansi imigrasi, intelijen, hingga kementerian terkait lainnya.
“Ketika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan Indonesianya, harus terkonfirmasi dari beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya.
Menurut Widodo, mengalihkan status anak yang masih di bawah umur menjadi WNA tanpa dasar yang sah dapat melanggar prinsip perlindungan anak.
Dengan demikian, hingga saat ini status anak DS tetap melekat sebagai WNI karena kedua orang tuanya masih berkewarganegaraan Indonesia dan belum ada proses resmi perubahan status kewarganegaraan.
Kemenhum RI: Anak Alumni LPDP Masih WNI
. (net)