Tridinews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa insentif Rp6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukanlah bentuk pemborosan anggaran negara. Justru, skema tersebut dirancang untuk mencegah pemborosan APBN dan meminimalkan risiko fiskal.
Dadan menjelaskan, dana Rp6 juta per hari bukan anggaran pembangunan fisik dari APBN. Angka tersebut merupakan mekanisme pembayaran layanan bagi SPPG yang telah beroperasi, sementara seluruh pembangunan fasilitas dilakukan melalui investasi mandiri oleh mitra.
“Seluruh proses pembangunan fisik dilakukan oleh mitra. Negara tidak mengeluarkan dana untuk membangun,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, seluruh risiko juga sepenuhnya ditanggung oleh mitra, mulai dari tahap pembangunan, operasional, evaluasi, hingga risiko bencana alam. Sebagai contoh, ketika salah satu SPPG di Aceh terdampak banjir hingga mengalami kerusakan, mitra wajib membangun kembali tanpa tambahan anggaran dari negara.
“Kalau ada kerusakan seperti di Aceh karena banjir, yang menanggung kerugian adalah mitra, bukan BGN. Mereka harus membangun kembali,” kata Dadan.
Menurutnya, skema ini membuat negara tidak perlu menganggarkan biaya pemeliharaan maupun perbaikan. Dengan demikian, insentif Rp6 juta dinilai lebih efisien dibandingkan pembangunan menggunakan APBN secara langsung.
Dadan juga menilai pembangunan oleh mitra cenderung lebih hemat karena kecil kemungkinan terjadi mark up. Ia mencontohkan pembangunan SPPG oleh organisasi Persatuan Islam (Persis) yang menghabiskan sekitar Rp3 miliar.
“Saya yakin jika dibangun melalui APBN, nilainya bisa mencapai Rp6 miliar. Artinya, efisiensinya bisa lebih dari 50 persen,” ujarnya.
Selain efisiensi biaya, keunggulan lain dari skema kemitraan adalah kecepatan pembangunan. Fasilitas SPPG yang representatif disebut bisa rampung dalam waktu sekitar dua bulan.
Dadan membandingkan dengan prosedur pembangunan melalui APBN yang harus melalui berbagai tahapan, seperti penunjukan konsultan, pengurusan lahan, izin ke Kementerian Keuangan, hingga proses tender yang memakan waktu berbulan-bulan.
“Sementara mitra, dalam 45 hari sudah bisa selesai membangun,” tambahnya.
Saat ini, BGN mencatat telah memiliki 24.122 SPPG yang seluruhnya dibangun melalui skema kemitraan dan sudah beroperasi. Rata-rata pembangunan mencapai sekitar 50 unit per hari.
BGN menegaskan, kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk fasilitas SPPG merupakan strategi percepatan layanan pemenuhan gizi yang efisien, cepat, serta tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik tanpa membebani APBN.
BGN: Insentif SPPG Cegah Pemborosan APBN
. (net)