Partai Buruh Dukung Satgas PHK & Kesejahteraan Buruh Bentukan Prabowo

partai-buruh-dukung-satgas-phk-kesejahteraan-buruh-bentukan-prabowo . (net)

Tridinews.com - Partai Buruh menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menegaskan pihaknya mendukung penuh pembentukan satgas tersebut karena dinilai penting untuk mengantisipasi ancaman PHK massal dan menjaga kesejahteraan pekerja.

“KSPI setuju. Ya, sebagai Serikat Buruh, KSPI setuju dan Partai Buruh mendukung itu,” ujar Said Iqbal, Senin (5/5/2026).

Iqbal mengungkapkan, pembentukan Satgas PHK sebenarnya berasal dari usulan KSPI yang disampaikan kepada Presiden Prabowo bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dalam acara sarasehan ekonomi yang digelar Bank Mandiri pada 2025.

Menurutnya, usulan tersebut dibuat sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman PHK massal akibat perjanjian perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat serta dampak konflik global di Timur Tengah.

“Itu untuk antisipasi ancaman PHK akibat agreement reciprocal trade, perjanjian perdagangan dengan Amerika. Sekarang dalam kondisi perang, ancaman PHK juga ada di depan mata,” kata Iqbal.

Ia menilai Presiden Prabowo memiliki itikad baik untuk memangkas birokrasi panjang yang selama ini sering menghambat penyelesaian masalah ketenagakerjaan, terutama kasus PHK dan hak-hak buruh.

Menurut Iqbal, Satgas PHK nantinya dapat menjadi solusi cepat agar persoalan pemutusan hubungan kerja tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan bersama antara pemerintah, pekerja, dan perusahaan.

Selain itu, Satgas PHK juga dinilai memiliki peran strategis dalam mengusulkan regulasi guna memperkuat daya beli masyarakat.

Ia menjelaskan, jika penyebab PHK adalah menurunnya daya beli sehingga produk industri tidak terserap pasar, maka satgas dapat mendorong kebijakan yang membantu masyarakat kembali memiliki kemampuan membeli.

“Kalau daya beli turun, barang produksi tidak laku, PHK tidak bisa dihindari. Satgas PHK bisa mengusulkan regulasi untuk membangkitkan daya beli masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Satgas PHK juga dapat mengusulkan kemudahan akses kredit bagi perusahaan terdampak melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti perpanjangan tenor pinjaman atau tambahan modal kerja agar perusahaan tetap bertahan dan tidak melakukan PHK.

Iqbal juga menyebut satgas ini bisa menjadi jembatan bagi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan informasi lowongan kerja di daerah lain.

“Satgas PHK bisa memberikan informasi bahwa ada penyediaan lapangan kerja di daerah lain,” ujarnya.

Ia berharap Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh benar-benar menjadi instrumen efektif dalam menyelesaikan persoalan buruh, termasuk mempercepat pembayaran hak-hak pekerja setelah terjadi PHK.

Editor: redaktur

Komentar