Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Rp105 Juta

prabowo-terbitkan-perpres-baru-tunjangan-hakim-ad-hoc-rp105-juta . (net)

Tridinews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Perpres tersebut ditetapkan pada 4 Februari 2026 dan mengatur secara menyeluruh mengenai tunjangan, fasilitas, hingga uang penghargaan bagi hakim ad hoc yang bertugas di berbagai pengadilan khusus.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa hakim ad hoc merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga hak keuangan dan fasilitasnya perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas.

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk aturan mengenai uang kehormatan hakim ad hoc.

Setiap hakim ad hoc berhak menerima tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan.

Selain itu, negara juga memberikan berbagai fasilitas seperti rumah negara dan transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan, jaminan keamanan selama menjalankan tugas, serta biaya perjalanan dinas yang setara dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.

Pada akhir masa jabatan, hakim ad hoc juga berhak memperoleh uang penghargaan sebesar dua kali besaran tunjangan.

Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Namun, hakim ad hoc yang diberhentikan tidak hormat akibat sanksi administratif berat atau pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak berhak menerima uang penghargaan tersebut.

Perpres ini juga menegaskan bahwa hakim ad hoc yang berasal dari unsur PNS, TNI, maupun Polri tidak boleh menerima penghasilan dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai hakim ad hoc.

Selain itu, hakim ad hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak memperoleh hak pensiun maupun pesangon.

Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc

Berikut rincian tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

  • Tingkat Pertama: Rp49.300.000

  • Tingkat Banding: Rp64.500.000

  • Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Hubungan Industrial

  • Tingkat Pertama: Rp49.300.000

  • Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan

  • Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Tingkat Pertama: Rp49.300.000

  • Tingkat Banding: Rp62.500.000

  • Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

  • Tingkat Pertama: Rp49.300.000

  • Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap sistem peradilan di lingkungan pengadilan khusus, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan akuntabel.


Editor: redaktur

Komentar