Tridinews.com - Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai mengusulkan agar hak untuk menghapus jejak digital atau Right to be Forgotten dimasukkan ke dalam draf Revisi Undang-Undang HAM.
Usulan ini ditujukan untuk melindungi warga negara yang pernah menjadi korban framing negatif di media atau ruang publik, tetapi pada akhirnya tidak terbukti bersalah secara hukum.
Pigai menilai banyak orang mengalami kerugian sosial, emosional, hingga psikologis akibat pemberitaan masa lalu yang terus muncul di internet, meski pengadilan telah menyatakan mereka tidak bersalah.
“Seseorang yang menjadi korban citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah bersalah, itu dia bisa meminta untuk hapus jejak digitalnya,” kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, fenomena “vonis publik” kerap terjadi lebih cepat dibanding proses hukum yang sebenarnya. Media dan opini masyarakat sering kali lebih dulu membentuk persepsi negatif terhadap seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Akibatnya, meski seseorang sudah dinyatakan bersih, jejak digital lama tetap muncul dan terus melekat sebagai stigma sosial.
“Media sudah memvonis salah, publik juga begitu. Tapi ternyata di pengadilan tidak terbukti. Jejak digitalnya muncul terus di kemudian hari, lima bahkan 10 tahun kemudian. Pasal ini kami masukkan untuk menghapus label tersebut,” jelasnya.
Pigai menegaskan penghapusan konten tidak dilakukan secara sepihak atau berdasarkan permintaan langsung tanpa proses hukum. Mekanisme yang diusulkan tetap melalui jalur pengadilan.
Warga yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan resmi ke pengadilan. Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka pengadilan akan memerintahkan pengelola media atau platform media sosial untuk menghapus konten terkait.
Dengan mekanisme itu, pemerintah ingin memastikan perlindungan martabat warga tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip hukum dan kebebasan pers.
“Yang bersangkutan bisa meminta pengadilan untuk memerintahkan pengelola media menghapus jejak digitalnya. Ini adalah perlindungan martabat bagi warga yang tidak pernah melalui proses peradilan atau dinyatakan tidak bersalah,” tegas Pigai.
Ia berharap aturan ini dapat menjadi bentuk perlindungan hak asasi manusia di era digital, terutama bagi mereka yang harus menanggung beban sosial berkepanjangan akibat informasi lama yang tidak lagi relevan secara hukum.
Usulan tersebut juga dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan informasi dan hak individu untuk memulihkan nama baik serta martabatnya di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin cepat.
Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital Masuk Revisi UU HAM
. (net)