Tridinews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak seharusnya melaporkan politikus senior Amien Rais ke pihak kepolisian terkait polemik pernyataannya terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
Menurut Pigai, institusi negara tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk memenjarakan rakyat, karena tugas negara adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya.
“Sebagai Menteri HAM, saya meminta Kementerian Komdigi tidak memiliki posisi untuk melaporkan Amien Rais. Karena dia itu negara,” kata Pigai kepada awak media di Lobby Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pigai menilai kementerian sebagai representasi negara harus menjaga prinsip perlindungan terhadap warga negara. Ia menegaskan, negara tidak boleh menjadikan instrumen hukum sebagai alat untuk menekan rakyat.
“Negara tidak boleh memenjarakan rakyat, termasuk Amien Rais. Institusi negara jangan digunakan untuk memenjarakan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, Pigai tetap menyayangkan pernyataan Amien Rais yang dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat. Ia sebelumnya menyebut ucapan Amien Rais mengandung unsur “verbal torture” atau kekerasan verbal yang menyerang martabat individu.
Pigai menilai kritik yang disampaikan Amien Rais bukan lagi sekadar pendapat politik, tetapi sudah masuk ke ranah serangan personal yang berdampak pada kondisi mental dan psikologis pihak yang diserang.
“Apa yang diucapkan Pak Amien Rais itu tidak bermartabat karena menyerang langsung individu. Saya sudah sampaikan, ada serangan mental dan serangan jiwa di sana,” jelasnya.
Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai inhuman treatment, inhuman degrading, dan kekerasan verbal karena menyerang kehormatan seseorang secara langsung di ruang publik.
Sebagai solusi, Pigai menyarankan agar Amien Rais menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atau mencabut pernyataannya. Menurutnya, langkah tersebut lebih tepat dibanding membawa persoalan ke jalur pidana.
Namun jika kasus ini tetap ingin diproses secara hukum, Pigai menegaskan bahwa yang berhak membuat laporan adalah pihak yang merasa dirugikan secara pribadi, bukan lembaga negara.
“Kalau persoalan apakah akan disampaikan laporan ke polisi, itu tergantung Pak Teddy. Kalau Pak Teddy secara individu boleh, karena itu serangan kepada individu. Tapi kalau institusi negara, tidak boleh,” tegasnya.
Pernyataan Pigai ini muncul sebagai respons atas sikap Komdigi yang sebelumnya menyatakan telah mengidentifikasi video Amien Rais sebagai hoaks dan fitnah.
Dalam siaran pers yang beredar pada Jumat (1/5/2026), Komdigi menyebut video tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2, karena dianggap merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Sebelumnya, Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya melontarkan kritik tajam terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Letkol Teddy Indra Wijaya.
Pernyataan itu memicu polemik luas di ruang publik karena dianggap tidak hanya menyerang secara politik, tetapi juga menyentuh ranah pribadi dan moralitas tanpa bukti yang jelas.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh nasional serta memunculkan perdebatan soal batas kebebasan berpendapat, etika kritik politik, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Pigai Larang Komdigi Laporkan Amien Rais ke Polisi
. (net)