Tridinews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan rasa syukur setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nadiem mengaku berterima kasih kepada majelis hakim karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam keputusan tersebut.
Ia mengatakan pengalihan status itu sangat penting agar dirinya bisa segera menjalani operasi medis dan proses pemulihan dalam lingkungan yang lebih steril.
“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah, saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” kata Nadiem usai sidang.
Menurutnya, kondisi kesehatan menjadi alasan utama permohonan tersebut diajukan.
Dengan status tahanan rumah, ia berharap dapat menjalani tindakan operasi secepat mungkin tanpa menghambat proses persidangan yang sedang berjalan.
“Di mana saya bisa menjalankan operasi saya segera dan bisa pulang ke lingkungan yang steril. Saya tidak mau ini mengganggu proses persidangan, saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya,” ujarnya.
Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah resmi mengabulkan permohonan penasihat hukum Nadiem untuk mengalihkan jenis penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya, Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, ia akan menjalani penahanan di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim Purwanto dalam persidangan.
Namun, pengalihan status ini disertai sejumlah syarat ketat.
Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan tidak boleh meninggalkan rumah dengan alasan apa pun, kecuali untuk operasi medis pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis hakim, serta menghadiri persidangan.
Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dilarang melepas, merusak, atau mengganggu fungsi alat tersebut.
Selain itu, Nadiem wajib melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, yaitu setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Hakim juga memerintahkan penyerahan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing, paling lambat 1x24 jam setelah putusan dibacakan.
Tak hanya itu, ia dilarang menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui telepon, pesan singkat, email, media sosial, atau bentuk komunikasi lainnya.
Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Jika salah satu syarat tersebut dilanggar, status penahanannya akan langsung dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.
Dakwaan Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Ia disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar, yang menurut dakwaan berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi agar mengarah pada perangkat berbasis Chrome milik Google.
Langkah tersebut membuat Google disebut menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam proyek pengadaan TIK nasional.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.